Laporan: Imam Muhlis Ali, S. Pd. I*
Margoyoso, Pati (26/10/2025)
Salah satu rangkaian Kegiatan Hari Santri Nasional, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama' (MWC NU) Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati menyelenggarakan Kegiatan Bahtsul Masa'il di Pondok Pesantren Maslakul Huda Polgarut Utara (PMH Putra) Desa Kajen pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
Kegiatan ini di gelar mulai pukul 08.00 WIB sampai waktu Dluhur.
Turut hadir Bapak KH. Ahmad Suhaili Ya’kub, S. Pd. I, selaku Rois Syuriyah MWC NU Margoyoso, Gus Tomy Roisun Nasih, M.Pd, selaku Ketua Tanfidziyah beserta beberapa Pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah lainnya.
Beberapa diantaranya Bapak KH. Ahmad Suyuthi dan KH. Ahmad Haris selaku Wakil Rois Syuriyah, Kyai Ahmad Rifa'i Husein selaku Wakil Ketua Tanfidziah, Bapak Kyai Mohammad Tasyim, S. Pd. I, selaku anggota A'wan, beberapa Pengurus Ranting NU Kecamatan Margoyoso dan beberapa Kyai, Ustadz serta para para musyawirin.
Tidak ketinggalan para Pengurus Lembaga MWC NU seperti dari Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama' (LBMNU), Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama' (LDNU), dan Lembaga Ta'lif wan-Nasyar Nahdlatul Ulama (LTNNU).
Sebagai pemimpin atau moderator acara Bahtsul masa'il kali ini yakni Bapak KH. Ahmad Haris dari Desa Waturoyo.
Sebagai peserta utama acara ini atau disebut Mubahitsin yaitu Bapak KH. Ahmad Suhaili Ya'kub, Kyai Ahmad Suyuthi, KH. Ni'am Sutaman, Lc, KH. Jamaludin Zubaidi, Kyai Musyafa', Kyai Irfan, Kyai Apung, Gus Alauddin Al-Wahidi dan beberapa peserta Bahtsul Masa'il lain dari Kecamatan Margoyoso dan daerah sekitarnya.
Acara dibuka oleh Ustadz Rohmanudin selaku Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama' (LDNU) MWC NU Margoyoso.
Bahtsul masa’il mempunyai tujuan yakni untuk menghimpun soal permasalahan yang di ajukan masyarakat. Selanjutnya di bahas, di kaji, di analisa dan akhirnya di berikan jawaban atas masalah-masalah yang mauquf dan waq’iyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum. (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dalam butir F pasal 16 hal.39).
Bahtsul masa'il di kalangan Nahdlatul Ulama’ diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarai forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Sebetulnya LBMNU (Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama') telah berkembang di tengah masyarakat muslim tradisional pesantren jauh sebelum tahun 1926 dimana NU didirikan. Secara individual mereka bertindak sebagai penafsir hukum bagi muslimin di sekelilingnya (hlm, 42).
Harapannya hasil keputusan Bahtsul masa’il ini dapat di sosialisasikan pada masyarakat luas agar mengetahui hukum dan kejelasan jawaban dari permasalahan sosial. Di samping itu agar kita mengetahui proses penajaman cara berfikir dan berpendapat serta bagaimana cara menyampaikan pendapat yang baik dan ilmiyah. Selanjutnya memiliki pemahaman yang utuh terhadap suatu masalah. Tentu saja ini membutuhkan ilmu dan metode yang baik.
Sesuai keterangan dari NU Online, Bahtsul masail menjadi salah satu bagian penting dalam jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Mengingat hal tersebut, dalam struktur NU ada satu lembaga yang diberi nama Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini berfungsi untuk memecahkan berbagai problematika hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, kegiatan Bahtsul masa'il yang biasa dilaksanakan oleh LBMNU punya aturan tersendiri, mulai dari komponen hingga teknis pelaksanaan.
Alhamdulillah, Bahtsul masa’il atau istilah mudahnya 'Syuriyahan' kali ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan atau jawaban atas beberapa permasalahan di masyarakat.
Sebagai pembaca do’a penutup di pimpin Kyai Ahmad Rifa'i Husein.
MWC NU Margoyoso mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panitia, Pondok PMH Putra dan plihak-pihak yang telah membantu kegiatan ini.
*Pengurus LTNNU MWCNU Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati
*Ka-Biro Infokom Satkorcab Banser X-7 Pati.
0 Komentar